PENETAPAN HARGA NILAI PASAR ATAU HARGA STANDAR JENIS BAHAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA NILAI PASAR ATAU HARGA STANDAR JENIS BAHAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka perlu ditetapkan harga nilai pasar atau harga
standar jenis bahan mineral bukan logam dan batuan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, maka perlu metetakan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Harga Nilai Pasar atau Harga Standar Jenis Bahan
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Maros; 14.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 15. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam atau Batuan.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Menetapkan harga nilai pasar atau harga standar jenis bahan mineral bukan logam dan
batuan dalam wilayah Kabupaten Maros Pasal 2
Harga nilai pasar atau harga standar jenis bahan mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud pasal 1 ditinjau kembali selambat-lambatnya sekali dalam 3 (tiga) tahun sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat yang
berkembang dalam wilayah Kabupaten Maros. Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
- 4
|