Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Menetapkan harga nilai pasar atau harga standar jenis bahan mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Maros Pasal 2 Harga nilai pasar atau harga standar jenis bahan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pasal 1 ditinjau kembali selambat-lambatnya sekali dalam 3 (tiga) tahun sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat yang berkembang dalam wilayah Kabupaten Maros. Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat