Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penertiban Pembangunan Baru disepanjang Jalan Antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, di luar Batas-Batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1963.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang di jalan, setiap kendaraan harus memenuhi syarat-syarat teknis laik jalan, sehingga perlu dilaksanakan pengujian kendaraan bermotor; bahwa pengujian kendaraan bermotor diberikan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan untuk melindungi kepentingan umum maka perlu adanya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undar.g-Undang Norn or 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2008
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Tata Cara Keringanan dan Pembatasan Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.8 SERI D 2016/ NOREG : 2.13/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALULINTAS
ABSTRAK:
setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu dilakukan penataan dan pengendalian, dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, tertib, lancar, selamat dan selaras dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah yang semakin meningkat terkait dengan dampak yang ditimbulkan oleh setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur diperlukan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 29 Tahun 2013; Perda Kabuapten Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabuapten Bangka No. 1 Tahun 2013; Perda Kabuapten Bangka No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Kegiatan pembangunan di pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur serta kriteria ukuran minimal Andalalin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan persetujuan Andalalin, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang teratur, tertib, lancar dan selamat, selaras dengan perkembangan kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang semakin meningkat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pengaturan yang lebih mantap, jelas, tegas serta mencakup keseluruhan kebijaksanaan Pemerintah berdasarkan kewenangan yang ada di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS ; PELAKSANAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS; TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS ; KELAS JALAN ; SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
- bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Wakatobi sebagai daerah otonom, telah berdampak pada semakin pesatnya perkembangan bangunan, permukiman maupun jalan sebagai sarana lalu lintas penduduk;
-bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan bangunan, perlu dilakukan penataan dengan pemberian nama terhadap jalan dan penomoran terhadap bangunan yang ada;
- ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Tentang - ketentuan umum, klasifikasi dan pengunaan nama pada jalan, pemeberian nama jalan dan/atau gang, penomoran bangunan, kelembagaan , pengeloaaan dan pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pohon Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan upaya upaya peningkatan mutu
dan penyediaan tenaga listrik secara merata dan bermanfaat
agar terwujud pelayanan ketenagalistrikan yang baik
dan prima. Kebijakan daerah diperlukan dalam mengaturpohon
pada ruang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rendah,
Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara
Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
untuk penyaluran tenaga listrik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
RUANG LINGKUP PENGATURAN ;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK ;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH ;
BAB VI
LARANGAN ;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB X
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13, LL KAB.LANDAK: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penamaan Jalan
ABSTRAK:
Guna mempermudah informasi tentang prasarana jalan di Kabupaten Landak, perlu diatur penamaan jalan di wilayah Kabupaten Landak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penamaan Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Landak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Jalan, Kewenangan Pemberian Nama Jalan, Ketentuan Pemberian Nama Jalan, Tata Cara Pemberian Nama Jalan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pembinaan penyelenggaran pengujian Kendaraan bermotor dipandang perlu mengatur tentang tata cara, pengelolaan dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor ; bahwa dengan adanya perkembangan tehnologi rekayasa kendaraan bermotor perlu diatur ketentuan mengenai syarat-syarat tehnik yang harus dimiliki kendaraan bermotor melalui penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor ; bahwa untuk maksud tersebut diatas, agar ada pedoman dan landasan kerja maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri PErhubungan No. 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri DAlam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000
PERDA ini mengatur mengenai pelaksanaan serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan menggunakan fasilitas dan peralatan teknis pengujian kendaraan bermotor yang dimiliki dinas dengan dipungut retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat