Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. (2) Parkir di tepi jalan umum terdiri dari Parkir Umum Tetap dan Parkir Umum Insidental. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi : a. Penataan; b. Pengaturan; c. Penertiban; d. Keamanan Lalu Lintas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/NO.05 Seri C Nomor 01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan