Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, KETENTUAN PARKIR, KETENTUAN TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATACARA PEMBAYARAN, TATACARA PENAGIHAN, TATA CARA PERITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, KADALUARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTIJAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat