Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Subyek Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas; Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas; Analisa Dampak Lalu Lintas; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat