Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004

Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan parkir, perijinan, hak dan kewajiban pengelola, petugas parkir dan pengguna jasa parkir, retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2004
Sumber
LD.2004/NO.17 Seri E
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan