Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sewa Barang Milik Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah pada Badan Layanan Umum Daerah diatur oleh Gubernur dan dalam rangka akuntabilitas pemanfaatan barang milik daerah pada Badan Layanan Umum Daerah berupa sewa yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu pengaturan dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai mitra, objek, jangka waktu, besaran, tata cara pelaksanaan, perpanjangan jangka waktu, pengamanan, pemeliharaan, perubahan bentuk objek, pengakhiran, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian sewa; serta ganti rugi, sanksi administratif dan penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah. Hal pokok yang diatur:
1. Kebijakan Pinjaman
2. Prosedur Pinjaman
3. Prosedur Pembayaran
4. Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Pada Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2Ol8 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Rencana Strategis Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman
Hutan Raya Ir. H. Djuanda pada Dinas Kehutanan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat 2O2O-2O24
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2OO8 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 78 Tahun
2OO9, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2Ol7,Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
terdiri dari 4 bab, 5 pasal
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN , SISTIMATIKA
ISI DAN URAIAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
RENCANA STRATEGI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TAMAN HUTAN RAYA IR. H. DJUANDA
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma dilakukan penyesuaian dan penataan kembali sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan karena terdapat penambahan objek layanan serta perubahan tarif pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015;
Dalam pergub ini diatur tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. Biaya penyelenggaraan RSJ Mutiara Sukma dipikul bersama oleh
masyarakat (pasien) dan pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. Hal pokok yang diatur yaitu:
1. Nama, objek, subjek, dan wajib tarif
2. Golongan tarif
3. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
4. Jenis dan tarif layanan
5. Pengurangan pembayaran
6. Pembebasan pembayaran
7. Pengelolaan penerimaan tarif layanan
8. Sanksi
9. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2019
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 35 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 156 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 84 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 156 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 156 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong motivasi kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai rumah sakit umum daerah Dokter Soedarso telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.23 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2019, Permenkes No.28 Tahun 2014, Permendagri No.79 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2011, Pergub No.6 Tahun 2014
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 48 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA DAN PROSEDUR VERIFIKASI TAGIHAN PEMBAYARAN
DUKUNGAN KELAYAKAN KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN
USAHA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM UMBULAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Pada Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di
bidang wisata Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, perlu
adanya Standar Pelayanan Minimal yang memuat mengenai
Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan dan Pengelolaan
Pengaduan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2Ot8
tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan memenuhi
persyaratan administratif, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Standar Pelayanan Minimal
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda pada Dinas
Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4,Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ol4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2Ol8, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2OlO , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2Ol7 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 120 Tahun 2OO9
Terdiri dari 8 bab, 14 pasal
KETENTUAN UMUM , PENYELEN GGARAAN PELAYANAN , PEMANTAUAN DAN EVALUASI , PELAPORAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN HUTAN RAYA IR. H. DJUANDA
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2019
POLA - TATA - KELOLA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - TAMAN - HUTAN - RAYA - Ir. H. DJUANDA - PADA - DINAS - KEHUTANAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Pada Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 38 Permendagri No. 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Ir. H.Djuanda pada Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 78 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jabar No. 21 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pola tata kelola badan alayanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda pada dinas kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan umum, Tata kelola, Dewan pengawas, Susunan organisasi BLUD UPTD Tahura Ir. H. Djuanda, Prosedur kerja, Pengelompokan fungsi yang logis, Pengelolaan sumber daya manusia, Pengelolaan sumber daya lain, Pembinaan dan pengawasan, Evaluasi dan penilaian kinerja, Ketentua penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2019; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jabar No. 21 Tahun 2019.
21 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan efektivitas dalam pemenuhan tenaga kesehatan dan non kesehatan pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Psl 18 ayat (6) UUN 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 49 Th 2018; Permendagri No 79 Th 2018.
Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 tahun 2019 tentang Tata Kelola Pegawai Non ASN Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2019.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 37 Tahun 2019
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Riau Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Peraturan Internal Rumah Sakit Pada Rumah Sakit Jiwa
Tampan Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun
2016 Nomor 31)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan asal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, setiap Rumah Sakit berkewajibab menyusun dan melaksankana Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital ByLaws); bahwa Peraturan Internal Rumah Sakit disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) pada Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/ SK/VI/2002; Peraturan Gubernur Riau Nomor 60 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (Empat) bab dan 101 ( seratus satu ) Pasal, di antaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Peraturan Internal Korporasi; Peraturan Internal Staf Medis; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Pada Rumah Sakit Jiwa
Tampan Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat