Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi: a. pengajuan tagihan dukungan kelayakan; b. verifikasi awal; c. verifikasi oleh BPKP; d. penyusunan berita acara verifikasi; dan e. penerbitan surat pengajuan tagihan pembayaran dukungan kelayakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat