Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pembinaan Normal Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri
ABSTRAK:
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke luar negeri telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, pengaturan mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia perlu ditinjau kembali dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.14/MEN/X/2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke luar negeri dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penempatan 3. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 4. Hak dan Kewajiban CTKI 5. Kewajiban PPTKIS 6. Perlindungan CTKI/TKI 7. Penyelesaian Perselisihan 8. Pembinaan 9. Pengawasan 10. Pelayanan CTKI/TKI Terpadu 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Pidana 13. Penyidikan 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2011/146 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Baha sesuai dengan kewenangan daerah dan dalam rangka terwujudnya pembangunan tenaga kerja merupakan aset Daerah dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Uu No. 14 Tahun 21950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU no. 3 Tahun 1951; UU No. 21 Tahun 1954; UU No. 21 tahun 1954; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU no. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas Dan Tujuan, Pelatihan Kerja, Penemapatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Asing, Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Fasilitas kesejahteraan pekerja/Buruh, Penyelenggaraan Kesejahteraan Pramuwisma, Perlindungan, Dewan pengupahan Kabupaten, pembinaan Pengawasan Dan pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan pidana, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan di Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Mengatur tentang penyelenggaraan dan perlindungan di Bidang Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas, penyaluran dan penempatan serta pembinaan dan perlindungan tenaga kerja di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota maka daerah
memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan
pelayanan dan pengawasan bidang ketenagakerjaan; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi
daerah khususnya di bidang ketenegakerjaan
diperlukan adanya payung hukum di daerah guna
melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan
ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.17/MENNll/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, perluasan kesempatan kerja, informasi ketenagakerjaan, penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja, pendayagunaan tenaga kerja asing, pelatihan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan pekerja, upah dan dewan pengupahan, perselisihan hubungan industrial dan pencegahan pemutusan hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
53 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengaturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Ketenagakerjaan
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dimana Pemerintah Kota menetapkan kebijakan daerah dan pelaksanaan strategi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;bahwa dalam upaya pembangunan ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan sangat penting dalam pembangunan; bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan dibidang ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan di Daerah; bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Denga Sistematika; ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Aparatur Pelaksana; Pelatihan, Pemagangan, dan Produktivitas; Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja; Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Pengupahan; Pengawasan Ketenagakerjaan; Perlindungan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain;Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat