Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2011

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, perluasan kesempatan kerja, informasi ketenagakerjaan, penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja, pendayagunaan tenaga kerja asing, pelatihan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan pekerja, upah dan dewan pengupahan, perselisihan hubungan industrial dan pencegahan pemutusan hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/No. 5
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan