Peraturan Daerah Tentang Ketenagakerjaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud Dan Tujuan, 3. Pembinaan Urusan Ketenagakerjaan Aparatur Pelaksana, 4. Pelatihan, Pemagangan, Dan Produktivitas, 5. Penempatan Tenaga Kerja, 6. Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 7. Pengupahan, 8. Pengendalian, 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat