Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Denga Sistematika; ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Aparatur Pelaksana; Pelatihan, Pemagangan, dan Produktivitas; Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja; Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Pengupahan; Pengawasan Ketenagakerjaan; Perlindungan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain;Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat