Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2010

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Denga Sistematika; ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Aparatur Pelaksana; Pelatihan, Pemagangan, dan Produktivitas; Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja; Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Pengupahan; Pengawasan Ketenagakerjaan; Perlindungan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain;Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 November 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.13
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan