Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2011

Penyelenggaraan dan Perlindungan di Bidang Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang penyelenggaraan dan perlindungan di Bidang Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas, penyaluran dan penempatan serta pembinaan dan perlindungan tenaga kerja di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan di Bidang Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor Seri E
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan