Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan maka perlu melakukan perubahan status Kantor Informasi Teknologi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIT_PPK) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe,
bahwa perubahan status Kantor Informasi Teknologi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIT-PPK) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud di atas adalah, dalam rangka memberdayakan para petani dan nelayan melalui program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan agar petani dapat selalu berfungsi mengemban perannya sebagai komponen bangsa sekaligus melakukan koordinasi, integrasi, singkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan advokasi masyarakat lintas sektoral, memfasilitasi serta memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah di sektor Pertanian, Perikanan dan kehutanan.
bahwa sebagaimana maksud paa'a nuruf a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1992 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perlkanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubab dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tatum 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 / Pemerintahan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara TAHUN 2007 Nomor 89, tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Keputusan Presiden Rl Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Menteri Dalam Hegeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonisasi, Pengangkatan, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DAR! DAN DALAM JABATAN, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (2) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dipandang perlu
membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas dan Susunan Organisasi; Tatakerja; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2008
bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan
peningkatan efektifitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan
dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Brebes, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2003 tentang irigasi; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan kebijakan khususnya dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi sebagai
penjabaran dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dirasakan sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka
perlu ditetapkan kembali pengaturan irigasi dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, dan tujuan serta keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pengelolaan air untuk irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, larangan-larangan, tatacara penyelesaian sengketa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2008.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2003 tentang irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan maka perkebunan yang berorentasi komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; UndangUndang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1986; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 395 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Fermentan/ OT.140/2/2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 667/ Kpts/KB.510/10/ Tahun 1985; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi Nomor 571/Kpts/KD.510/8/1988;Keputusan Menteri Negeri Agraria/ Kepala BPN Nomor 22 tahun 1993; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/ Kpts/OT.210/10/1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 74/Kpts/TP.500/2/98; Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK/382/Menhut-II/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 26/Fermentan/OT.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 8 tahun 1994; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 584 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas, Tujuan Dan Fungsi; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Usaha Perkebunan; BAB V Kemitraan Usaha Perkebunan; BAB VI Luas Dan Pembebasan Lahan Usaha Perkebunan; BAB VII Perizinan Usaha Perkebunan; BAB VIII Pelaku Kemitraan Usaha Perkebunan; BAB IX Hak, Kewajiban Dan Larangan Perusahaan Perkebunan; BAB X Hak, Kewajiban Dan Larangan Masyarakat Pekebun; BAB XI Pembinaan, Pengawasan Dan Pengamanan Usaha Perkebunan; BAB XII Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Sanksi Administratif; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
22 Halaman dan 9 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 1994; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 584 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Usaha Perkebunan; Luas dan Pembebasan Lahan Usaha Perekbunan; Perizinan Usaha Perkebunan; Pelaku Kemitraan Usaha Perkebunan; Hak, Kewajiban dan Larangan Perusahaan Perkebunan; Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat Pekebun; Pembinaan, Pengawasan dan Pengamanan Usaha Perkebunan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
22 Halaman Peraturan dan 10 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan
hortikultura guna mendukung keberhasilan program
peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih
yang unggul dan bermutu untuk melakukan budidaya tanaman
pangan dan hortikultura;
bahwa untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
pengujian terhadap mutu produksi benih yang akan dijual atau
diedarkan oleh pengusaha/pedagang kepada petani
pengguna ;
bahwa setiap pengusaha/pedagang yang memanfaatkan
laboratorium pengujian dan membeli hasil produksi, dipungut
retribusi sebagai jasa pelayanan yang diberikan ;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah serta memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang ditujukan
untuk kemakmuran masyarakat di daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 02 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Kewenangan Pemungutan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendaftaran;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Keberatan;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Kedaluwarsa Penagihan;
19. Biaya Operasional;
20. Ketentuan Penyidika;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Dan Industri Primer Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
bahwa Perda No. 11 Th. 2004, keberadaannya sudah tidak sesuai lagi, sehingg aperlu disempurnakan, dan dalam rangka untuk kesinambungan peleksanaan pengendalian peredaran hasil hutan perlu dilakukan penyusunan kembali pengaturan tentang industri primer hasil hutan kayu yang ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai peredaran hasil hutan; pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian hasil hutan; perizinan dan evaluasi usaha industri primer hasil hutan kayu; sarana dan prasarana hasil hutan; hasil hutan lelang; retribusi; pembinaan dna pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2008.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Peredaran Hasil Hutan dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai prosedur pemeriksaan dan pengujian; peraturan tata cara pemeriksaan, pengukuran dan pengujian; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan izin dan rekomendasi; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memanfaatkan sarana dan prasarana; peraturan mengenai retribusi Terhadap pelayanan pengukuran dan pengujian, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, pemakaian sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah;
6 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Peredaran Benih jeruk Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan tanaman jeruk sebagai
komoditas unggulan agar berhasil guna dan berdaya guna
sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat petani,
diperlukan proses penyebaran benih jeruk Siam Banjar
lebih baik lagi dan berkesinambungan ke depan dengan
tetap mewaspadai penyebaran benih jeruk yang berasal
dari daerah endemis Citrus Vein Phloem Degenaration
(CVPD), sejenis penyakit ganas yang telah menghancurkan
pertanaman jeruk di beberapa daerah di Indonesia dan
penyakit penting lainnya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk Di Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Larangan Masuknya Benih Jeruk;
4. Peredaran Benih Jeruk;
5. Pengedar/Penyalur Benih Jeruk;
6. Eradikasi;
7. Pemeriksaan;
8. Pengawasan;
9. Koordinasi;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai
penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Pengaturan Penggunaan Jalan
4.Ketentuan Penyidikan
5.Ketentuan Pidana
6.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat