Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Pengaturan Penggunaan Jalan 4.Ketentuan Penyidikan 5.Ketentuan Pidana 6.Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat