Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008

Penyelenggaraan Usaha Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas, Tujuan Dan Fungsi; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Usaha Perkebunan; BAB V Kemitraan Usaha Perkebunan; BAB VI Luas Dan Pembebasan Lahan Usaha Perkebunan; BAB VII Perizinan Usaha Perkebunan; BAB VIII Pelaku Kemitraan Usaha Perkebunan; BAB IX Hak, Kewajiban Dan Larangan Perusahaan Perkebunan; BAB X Hak, Kewajiban Dan Larangan Masyarakat Pekebun; BAB XI Pembinaan, Pengawasan Dan Pengamanan Usaha Perkebunan; BAB XII Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Sanksi Administratif; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
13 November 2008
Tanggal Pengundangan
28 November 2008
Tanggal Berlaku
28 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. BENGKAYANG: 31 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan