Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perekrutan Petugas Haji Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan
dan perlindungan kepada jamaah haji Provinsi Jawa
Tengah, perlu menyiapkan Petugas Haji Daerah yang
profesional, berahlak mulia, mempunyai komitmen tinggi
dan tanggung jawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perekrutan Petugas Haji Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, petugas haji daerah, PPIHD, petugas yang menyertai jamaah haji, perekrutan petugas haji daerah, persyaratan calon TPHD dan TKHD, pendaftaran dan seleksi calon TPHD dan TKHD, kewajiban dan hak, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 140 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Kepada Para Guru Agama Dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/ SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTS Dan MA Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Kepada P-kRA Guru Agama Dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs Dan MA Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi
para Guru Agama dan Guru Madrasah yang bertugas di TK,
SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI,
MTs dan MA dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 903/998/ SJ hal Dukungan Dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Untuk Penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah, perlu diberikan Tunjangan
Penambahan Penghasilan, disesuaikan dengan kemampuan
Keuangan Daerah untuk Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk tertib administrasi pencairan
tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Kepada Para
Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri
Sipil yang Bertugas di TK, SLB, SD / SDLB, SMP/SMPLB,
SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTs dan MA Tahun Anggaran
2018;
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pernerintahan.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik .Indonesia;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nornor 19 Tahun 2017;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tabun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama;
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem
Pendidikan,
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tabun 2013 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tabun 2014;
17. Peraturan Gubemur Nomor 162 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penatausa.haan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Penda.patan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
I. KETENTUAN UMUM
II. PERSYARATAN PENERIMA DAN BESARAN TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN
III. PENCAIRAN TUNJANGAN
IV. PELAPORAN
V. PEMBIAYAAN
VI. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.
- Surat Penyediaan Dana Tunjangan Penambahan Penghasilan
diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan
anggaran yang tersedia pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2018;
-
63 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 72 Tahun 2018
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - pembentukan organisasi - struktur organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pengembangan Dharmagita Provinsi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Dharmagita, Lembaga Pengembangan Dharmagita dapat dibentuk pada tingkat Provinsi dan dalam rangka meningkatkan potensi dan peran aktif masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pembinaan, bimbingan, koordinasi dan konsultasi dalam peningkatan Saddha/Sradha atau keyakinan terhadap Kitab Suci Weda melalui kreasi dan budaya, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Dharmagita di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nom or 250 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan LPDG Provinsi, yang terdiri dari kedudukan, tugas, dan fungsi; struktur organisasi; persyaratan, masa bhakti pengangkatan dan pemberhentian pengurus LPDG; permusyawaratan; pembiayaan; permusyawaratan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2018
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - pembentukan organisasi - struktur organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO.55015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik,
selain diatur pada tingkat Nasional, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik dapat dibentuk di Daerah yang berkedudukan di Provinsi dan alam rangka meningkatkan potensi dan peran aktif masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pembinaan dan pengernbangan seni budaya gerejani melalui kreasi dan budaya, perlu dibentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan LP3K Daerah, yang terdiri dari kedudukan, tugas, dan fungsi; struktur organisasi; persyaratan, masa bhakti pengangkatan dan pemberhentian pengurus LP3K Daerah; permusyawaratan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2017
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Petugas Haji Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2010
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Standar/Pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Petugas Haji Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan untuk meningkatkan serta mengoptimalkan pelayanan kepada Jamaah Haji, perlu pembenahan terhadap penyempurnaan Petugas Haji Daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 std terakhir dengan eraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2008 stdd Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pembantukan Petugas Haji Daerah Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Petugas Haji Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2010
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 40 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sasaran pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu tingkat Provinsi dan Nasional yang diselenggarakan di Provinsi terdiri atas :
a. Kegiatan Keagamaan Islam;
b. Kegiatan Keagamaan Kristen;
c. Kegiatan Keagamaan Katolik;
d. Kegiatan Keagamaan Hindu;
e. Kegiatan Keagamaan Budha; dan
f. Kegiatan Keagamaan Konghucu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
10 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2017
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji-Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 75002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi, efektifitas penyaluran dan pemanfaatan hasil pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sesuai fungsi dan tujuan dengan mempertimbangkan aspirasi, kondisi dan kebutuhan nyata warga di Provinsi DKI Jakarta dan memperhatikan hasil Rapat Pleno BAZIS Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 Februari 2017, perlu arah dan pedoman program pendayagunaan ZIS Tahun 2017 dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Nomor 121 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai Program jangka panjang pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) bertujuan untuk mewujudkan Jakarta Sejahtera, dengan program Jakarta Bertakwa, Jakarta Cerdas, Jakarta Mandiri, Jakarta Peduli, dan Jakarta Sadar Zakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 365 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
keagamaan, ibadah, dan penyelenggaraan haji - program, rencana pembangunan, dan rencana kerja - dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi - struktur organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 365, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 62262
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 364 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan sekretariat PPPIJ
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
mencabut dab menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 85 Tahun 2016
PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah dan Peraturan Gubernur DIY No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Koordinasi Dakwah Islam
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 1996 telah diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Dakwah Islam Daerah Khusus Ibukota Jakarta; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta pergerakan dakwah yang semakin dinamis dan majemuk sehingga keberadaan Koordinasi Dakwah Islam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013
Pergub ini membentuk Lembaga KODI yaitu lembaga non perangkat Daerah dibidang keagamaan yang berkedudukan di Daerah yang melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan dinamisasi kegiatan dakwah di Daerah. Pergub ini mengatur mengenai Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Badan Pembina, Badan Pengurus, Tata Kerja, Keuangan, Honorarium, Pelaporan dan Akuntabilitas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Mencabut Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Dakwah Islam Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Ketua Lembaga KODI Ketentuan lebih lanjut dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat