Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, petugas haji daerah, PPIHD, petugas yang menyertai jamaah haji, perekrutan petugas haji daerah, persyaratan calon TPHD dan TKHD, pendaftaran dan seleksi calon TPHD dan TKHD, kewajiban dan hak, larangan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat