Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETA BATAS NAGARI NANGGALO KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum diwilayah
Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan
batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah
Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari
Nanggalo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Peta Batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan BupatiPesisir Selatan Nomor 5 Tahun
2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peta Batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN;
3. BATAS NAGARI NANGGALO;
4. KETENTUAN LAIN-LAIN;
5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018
penyelenggaraan - pemerintah - berbasis - teknologi - informasi - dan - komunikasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2018/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sub urusan pengelola e-govmment di lingkungan Perda Kab/Kot dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU no. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen Komunikasi dan Informasi No. 7 Tahun 2013; Permen Komunikasi dan Informasi No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov Jabar No. 29 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 9 Tahun 2-16;Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pengelolaan Domain Website Resmi, Pengelolaan Akun E-Mail Dan Akun Media Sosial , Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha , Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan , Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan daerah yang baik dan demi tertibnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Riau, maka diperlukan pembentukan peraturan daerah yang efisien, efektif dan tepat sasaran dengan melakukan penyeragaman prosedur penyusunan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 59 Tahun 2015; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Penambahan BAB I dan II disisipkan 1 BAB yaitu Asas dan Materi Muatan, Penambahan BAB diantara BAB IV dan V yaitu Pembinaan Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 103 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan, menjamin akurasi data kependudukan, memberi perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2015
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 103 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah: Pasal 1 ayat (9) diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 25; Pasal 9 diubah; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C dan Pasal 47D; Pasal 54 diubah; Pasal 55 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Kab Kukar No.103 Tahun 2015
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor : 128/PUU-VIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015
Perubahan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018
tata - cara - penyusunan - program - pembentukan - peraturan - daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Pasal 42 Perpres No. 87 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyusunana Program Pembentukan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpaa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah, Penyebarluasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa rukun tetangga dan rukun warga merupakan merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat;
b. bahwa untuk memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, perlu dilakukan penataan rukun tetangga dan rukun warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan RT dan RW dimaksudkan sebagai mitra Lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Hal pokok yang diatur:
1. Tugas RT, syarat pemeilihan Ketua RT, serta pengurus RT
2. Tugas RW, syarat pemeilihan Ketua RW, serta pengurus RW
3. Kelengkapan RT dan RW
4. Forum Musyawarah
5. Hubungan Kerja
6. Pendanaan
7. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 64 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tertib administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan;
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Penting yang dialami penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud di atas, perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara, dokumen kependudukan, pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan,pemanfaatan database kependudukan, pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembiayaan, sanksi administrative, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2010 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 55 Hlm dan 9 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat