Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan RT dan RW dimaksudkan sebagai mitra Lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Hal pokok yang diatur: 1. Tugas RT, syarat pemeilihan Ketua RT, serta pengurus RT 2. Tugas RW, syarat pemeilihan Ketua RW, serta pengurus RW 3. Kelengkapan RT dan RW 4. Forum Musyawarah 5. Hubungan Kerja 6. Pendanaan 7. Pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat