Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2018

Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan RT dan RW dimaksudkan sebagai mitra Lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Hal pokok yang diatur: 1. Tugas RT, syarat pemeilihan Ketua RT, serta pengurus RT 2. Tugas RW, syarat pemeilihan Ketua RW, serta pengurus RW 3. Kelengkapan RT dan RW 4. Forum Musyawarah 5. Hubungan Kerja 6. Pendanaan 7. Pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
LD 2018 (7) : 15 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan