ORGANISASI-DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.158 LL KAB. KAYONG UTARA: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor : 128/PUU-VIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015
- Perubahan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
- 8 halaman dan 2 halaman lampiran
|