Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Penambahan BAB I dan II disisipkan 1 BAB yaitu Asas dan Materi Muatan, Penambahan BAB diantara BAB IV dan V yaitu Pembinaan Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
20 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018
Tanggal Berlaku
20 Maret 2018
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan