Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Penambahan BAB I dan II disisipkan 1 BAB yaitu Asas dan Materi Muatan, Penambahan BAB diantara BAB IV dan V yaitu Pembinaan Pembentukan Peraturan Daerah, Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat