Peraturan Daerah (PERDA) tentang Yayasan yang Didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta adalah pengadaan, penyelenggaraan dan pemeliharaan fasilitas umum agar senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; bahwa agar fasilitas umum senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal, diperlukan adanya suatu Organisasi tanpa tujuan laba yang berbentuk Yayasan berstatus non Dinas yang dapat melakukan pengelolaan secara profesional baik yang menyangkut peningkatan daya guna, kebersihan maupun pemeliharaannya; bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud diatas pcrlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang mengatur tentang Yayasan yang didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Staatblad Tahun 1847 Nomor 23; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan syarat pendirian, tujuan, kekayaan, pengurus, syarat pengurus dan badan pengelola, wewenang pengurus dan badan pengelola, pengurus, tata cara pengangkatan pengurus, wewenang, laporan tahunan,pengesahan dan pertanggung jawaban, masa jabatan dan pemberhentian pengurus dan badan pengelola, perubahan anggaran dasar, pembubaran dan likuidasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1999.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Villa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya
Undang - undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah juncties Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentangPedoman Tala Cara Pemungutan Retribusi Daerah, maka ketentuan yang mengatur Penginapan Milik dan / atau di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana diatur ’ dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemakaian Barang - barang Milik dan / atau di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Keperluan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali :
b.
bahwa berhubung dengan itu. dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970- 893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, kertentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1999.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang
Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penyedotan Kakus
merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II ;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Penyedotan Kakus
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Pelayanan Oleh Pibak Ketiga, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2000.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatcra Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh aturan pelaksanaannya dan Keputusan Mendagri No 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk I dan Daerah Tk II, maka retribusi Pasar Grosir merupakan retribusi Daerah Tk II; bahwa Retribusi Pasar Grosir merupakan lapangan retribusi baru, sehingga guna lebih meningkatkan hasil guna dan daya guna, dipandang perlu memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi baru bagi Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk memungut Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu diatur Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, subyek, obyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disusun dan dite- tapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Tata Cara Penagihan
Bab X Kadaluwarsa
Bab XI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1999/NO.09 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa tanggung jawab penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat khususnya pemilik dan atau yang menguasai bangunan sehingga peran sertanya amat diperlukan baik secara preventif maupun represif;
b. bahwa untuk penaggulangan bahaya kebakaran secara represif diperlukan adanya alat pemadam kebakaran yang secara rutin diadakan pemeriksaan, agar setiap saat dapat digunakan dan berfungsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah maka perlu menetapkan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1993 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bidang Retribusi Daearah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1994 seri C Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: -retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran. -Obyek Retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di Gedung-gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, dan gedung bertingkat termasuk apartemen dan rumah susun. Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di rumah tinggal dan pelayanan pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. -Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1999.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran PendapAtan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) U No 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1999.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahur 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung tanggal 21 Mei 1998 Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 19 Desember 1998 Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 yang terdiri dari Pendapatan , Belanja Rutin dan Pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1999.
11 hlm. beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat