Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999

Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
1/3/PBI/1999
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Agustus 1999
Sumber
LN.1999/NO.139, TLN NO.3873, BI.GO.ID : 26 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1482 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/18/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 2/4/PBI/2000 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
  2. Peraturan BI No. 2/14/PBI/2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 Tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB tanggal 10 September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 tentang Otomasi Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Ketentuan Pembakuan Warkat Kliring Lokal
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/122/KEP/DIR tanggal 5 Januari 1996 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong
  4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/160/KEP/DIR tanggal 5 Maret 1996 tentang Perubahan Jadwal dan Penyelesaian Hasil Kliring
  5. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/1/KEP/DIR tanggal 3 April 1998 tentang Penggunaan Nota Debet Dalam Kliring
  6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/79/KEP/DIR tanggal 18 Agustus 1998 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Elektronik
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 1/1/PBI/1999 tentang Fasilitas Pendanaan dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan