Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999

Fasilitas Pendanaan dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Fasilitas Pendanaan dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
1/1/PBI/1999
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Mei 1999
Sumber
LN.1999/NO.100, TLN NO.3855, BI.GO.ID : 15 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 2/20/PBI/2000 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/55/KEP/DIR tanggal 1 Juli 1998 tentang Fasilitas Diskonto, Pelanggaran Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Saldo Giro Negatif Pada Bank Indonesia sepanjang mengenai Fasilitas Diskonto dan Pelanggaran Saldo Giro Negatif

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan