Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/7/PBI/1999

Sistem Informasi Debitur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/7/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Sistem Informasi Debitur
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
1/7/PBI/1999
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 September 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 September 1999
Sumber
LN.1999/NO.159, TLN NO.3884, BI.GO.ID : 14 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/58/KEP/DIR tanggal 8 September 1994 tentang Laporan Penyediaan Dana
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/90/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1990 tentang Laporan Mengenai Debitur Yang Menerima Pinjaman Luar Negeri dan Aplikan yang Memperoleh Garansi Bank dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Luar Negeri
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/37/KEP/DIR tanggal 10 Juli 1995 tentang Informasi Debitur Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan