Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2020
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Simeuleu No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Simeulue.
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Ssial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Ssial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENKEU Nomor 255/PMK.05/2010; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 17 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Simeulue (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2011 Nomor 17) mengenai defenisi dan ketentuan pemberian hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel dan transparan terhadap pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibuat Pedoman Pemberian Hibah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran huruf e angka 9) menyebutkan bahwa Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Hibah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Hibah Bagian Kesatu Umum;
4. Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN UTANG DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya besaran kewajiban
pemerintah daerah dalam ben tuk utang daerah, maka
diperlukan adanya regulasi terkait mekanisme
penyelesaian utang pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Skema
Penganggaran dan Pembayaran Utang Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PERDA NO.2 Tahun 2015
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat
BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai
Timur. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang disingkat
BKPP adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai
Timur. Utang Daerah adalah kewajiban yang harus dibayar Pemerintah Daerah
dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kontrak atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka
penyelesaian utang daerah yang berada pada SKPD dengan tujuan agar setiap
SKPD lebih tertib administrasi dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Klaten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, maka diperlukan adanya pedoman
yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan
monitoring serta evaluasi hibah dan bantuan sosial
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan
Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Tata Cara
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentauan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantua Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
Penjelasan sebanyak 26 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2020/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 26
TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN
SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560), maka
untuk efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan
belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Provinsi Jambi, dipandang perlu merubah kedua kalinya
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Provinsi Jambi
UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 24 Tahun 2007; UU 11 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2004 jo. UU 9 Tahun 2015; PP 2 Tahun 2012; Permendagri 32 Tahun 2011 jo. Permendagri 99 Tahun 2019; Pergub 57 Tahun 2011 jo. Pergub 34 Tahun 2013
Pergub tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait pemberian hibah dan bantuan sosial pada pemerintah provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI
JAMBI
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 9 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan pemberian dana hibah, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
18 halaman terdiri dari 15 halaman batang tubuh (31 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pengadministrasian penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dihapuskan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat