PENCABUTAN-PERDA-PENERIMAAN-PIHAKKETIGA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No 15/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 4 hal
|