TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2020/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 26
TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN
SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560), maka
untuk efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan
belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Provinsi Jambi, dipandang perlu merubah kedua kalinya
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Provinsi Jambi
- UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 24 Tahun 2007; UU 11 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2004 jo. UU 9 Tahun 2015; PP 2 Tahun 2012; Permendagri 32 Tahun 2011 jo. Permendagri 99 Tahun 2019; Pergub 57 Tahun 2011 jo. Pergub 34 Tahun 2013
- Pergub tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait pemberian hibah dan bantuan sosial pada pemerintah provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI
JAMBI
- 7
|