Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat memerlukan peran serta pelaku dunia usaha dengan menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan,dan Masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum serta memberikan arah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu dilakukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Pasal 15 huruf b, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4094/OTDA tanggal 30 April 2018 Perihal Persetujuan Penandatanganan Ranperda Kabupaten Merangin.
Pasal 19 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Pelaksana TSLP; Kewajiban Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2018.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Serang No. 05 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
PERUSAHAAN UMUM DAERAH - AIR MINUM TIRTA AL BANTANI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2020/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 402 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang perlu untuk dilakukan penyesuaian.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 121 Th 2015; PP No 122 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 70 Th 2016; Permendagri No 71 Th 2016; Permen PUPR No 27/PRT/M/2016; Permendagri No 71 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Kedudukan Hukum; 3. Kegiatan Usaha; 4. Tugas Dan Tanggungjawab; 5. Modal; 6. Organ Dan Pegawai Perumda Tirta Al Bantani; 7. Kepegawaian; 8. Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan pelaporan; 9. Penggunaan Laba Bersih; 10. Pengusahaan Sumber Daya Air; 11. Kerjasama; 12. Pengadaan Barang Dan Jasa; 13. Pengelolaan barang; 14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan ganti Rugi; 15. Penyelengaraan Pelayanan Air Minum; 16. Tarip Dan Rekening Air Minum; 17. Hak, Kewajiban Dan Larangan Pelanggaran; 18. Pembinaan Dan Pengawasan; 19. Peran serta Masyarakat; 20. pembubaran; 21. Kepailitan; 22. Ketentuan peralihan; 23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2013
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2013/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perkreditaan Kecamatan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu, perlu adanya penguatan regulasi guna menjamin eksistensi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekreditan Kecamatan (PD. BPR PK) Kabupaten Indramayu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Perkreditan Kecamatan Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012.
Terdiri dari 63 pasal, 23 bab yaitu ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, bentuk, jenis dan kegiatan usaha, azas, maksud dan tujuan, fungsi dan tugas, modal, saham, organ pd. bpr pk, dewan pengawas dan direksi, tugas direksi pd. bpr pk, hak, penghasilan dan penghargaan, pemberhentian anggota direksi pd bpr pk, kepegawaian, dana pensiunan dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, penetapan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pembinaan, konsolidasi, merger atau akuisisi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
mengatur mengenai perusahaan daerah bank perkreditan rakyat perkreditaan kecamatan kabupaten indramayu
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat maka diperlukan dukungan pendanaan untuk menunjang aktivitas pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten; bahwa dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya berasal dari dana masyarakat yang menjadi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten dalam bentuk tarif air minum; bahwa untuk mengatur dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pedoman penetapan tarif air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten.
Peraturan ini mengatur tentang kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya sesuai Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan taraf hidup rakyat, meningkatkan pendapatan asli daerah dipandang perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah; bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur adanya wadah hukum dalam bentuk perbankan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Wilayah Kerja
Bab III Asas, Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Kepengurusan
Bab VII Dewan Pengawas Syariah
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Jaminan Hari Tua
Bab X Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Bab XI Rencana Jangka Panjang PD BPS Bank Pasar
Bab XII Perhitungan Tahunan
Bab XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIV Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XV Koordinasi dan Pengawasan
Bab XVI Kerja Sama
Bab XVII Pembinaan
Bab XVIII Pembubaran
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022
Bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu pendorong
untuk peningkatan kegiatan perekonomian di daerah
dan pendukung terwujudnya kesejahteraan
masyarakat, bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan Pasar
Rakyat untuk perkembangan perekonomian, maka
Pemerintah Kota Yogyakarta perlu meningkatkan
pelayanan Pasar Rakyat, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pasar Rakyat sudah tidak sesuai
lagi dengan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan
diganti.
Dasar Hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi Pokok: Pengelolaan Pasar Rakyat, Fasilitas Pasar Rakyat, Klasifikasi Pasar Rakyat, Perizinan Berusaha, Penetapan Pedagang, Penyerahan Kembali Penggunaan Kios, Los dan Lapak, Larangan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Jumlah halaman: 16 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Magetan TA 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa pembanguan pertanian merupakan prioritas utama bagi Kabupaten Magetan, hal ini sebagaimana
tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Magetan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan
upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Kabupaten wajib mendukung pelaksanaan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani antara lain dengan membentuk produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5433);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1055);
11. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 52);
Perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan; e. keterpaduan; f. keterbukaan;
g. efisiensi berkeadilan; dan h. keberlanjutan.
Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan petani berbasis Harga Pokok Produksi serendah mungkin;
b. meningkatkan produktifitas usaha tani berbasis standar kualitas produksi;
c. memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan produktifitas pertanian berkelanjutan; dan
d. meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah dan/atau wilayah sentra produksi Komoditas Unggulan Daerah.
e. meningkatkan upaya pemasaran hasil produksi dan harga jual yang layak.
Ruang lingkup pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah meliputi:
a. perlindungan petani; b. pemberdayaan petani; c. pemasaran;
d. pembinaan dan pengawasan; e. peran serta masyarakat; dan f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan, Dan Penataan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2010/1 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga tingkat kesehatan
bank khususnya aspek rasio kecukupan modal,
perlu melakukan penambahan modal dasar
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Bapas 69 Kabupaten Magelang; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69
Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan Bank Bapas 69
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten
Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan ayat (2) Pasal 3, perubahn ayat (1) Pasal 10, penyisipan ayat (1a) dan (1b) Pasal 10, penghapusan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 17, penambahan ayat (2) Pasal 17, perubahan ayat (1) huuuruf a Pasal 25, penambahan ayat (3) Pasal 25, perubahan ayat (2) Pasal 31, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 33, perubahan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Pasal 55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat