Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2017

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: a. kedaulatan; b. kemandirian; c. kebermanfaatan; d. kebersamaan; e. keterpaduan; f. keterbukaan; g. efisiensi berkeadilan; dan h. keberlanjutan. Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan petani berbasis Harga Pokok Produksi serendah mungkin; b. meningkatkan produktifitas usaha tani berbasis standar kualitas produksi; c. memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan produktifitas pertanian berkelanjutan; dan d. meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah dan/atau wilayah sentra produksi Komoditas Unggulan Daerah. e. meningkatkan upaya pemasaran hasil produksi dan harga jual yang layak. Ruang lingkup pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah meliputi: a. perlindungan petani; b. pemberdayaan petani; c. pemasaran; d. pembinaan dan pengawasan; e. peran serta masyarakat; dan f. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
14 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2017
Tanggal Berlaku
14 Juni 2017
Sumber
LD Kab. Magetan TA 2017
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan