Perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: a. kedaulatan; b. kemandirian; c. kebermanfaatan; d. kebersamaan; e. keterpaduan; f. keterbukaan; g. efisiensi berkeadilan; dan h. keberlanjutan. Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan petani berbasis Harga Pokok Produksi serendah mungkin; b. meningkatkan produktifitas usaha tani berbasis standar kualitas produksi; c. memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan produktifitas pertanian berkelanjutan; dan d. meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah dan/atau wilayah sentra produksi Komoditas Unggulan Daerah. e. meningkatkan upaya pemasaran hasil produksi dan harga jual yang layak. Ruang lingkup pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah meliputi: a. perlindungan petani; b. pemberdayaan petani; c. pemasaran; d. pembinaan dan pengawasan; e. peran serta masyarakat; dan f. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat