Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan ayat (2) Pasal 3, perubahn ayat (1) Pasal 10, penyisipan ayat (1a) dan (1b) Pasal 10, penghapusan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 17, penambahan ayat (2) Pasal 17, perubahan ayat (1) huuuruf a Pasal 25, penambahan ayat (3) Pasal 25, perubahan ayat (2) Pasal 31, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 33, perubahan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Pasal 55.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat