Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022

Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengelolaan Pasar Rakyat, Fasilitas Pasar Rakyat, Klasifikasi Pasar Rakyat, Perizinan Berusaha, Penetapan Pedagang, Penyerahan Kembali Penggunaan Kios, Los dan Lapak, Larangan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
26 September 2022
Tanggal Berlaku
26 September 2022
Sumber
LD.2022/NO.3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1147 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan