Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran perlu penataan kembali struktur tugas, fungsi perangkat daerah; b. bahwa dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah; 4. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggara Urusan Pemerintahan; 5. Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 6. Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membawahi:
1. Seksi Identitas Penduduk; dan
2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi:
1. Seksi Kelahiran dan Kematian; dan
2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
g. UPTD; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Bupati Sambas Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pad Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.46 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayaran Dan Pelabuhan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, sudah tidak sesuai lagi;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 tahun 2009, UU No.9 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.21 Tahun 2007, PMK No.113/PMK.05/2012, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2005.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Pasal 14, Pasal 24, Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
6 Halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2007 Nomor 2 Seri D1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1 Tahun 2003 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1996
PERDA Kota Surakarta No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bapedalda ) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Diubah dengan :
PERDA Kota Surakarta No. 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993
SEKRETARIAT DAERAH dan sekretariat dprd - SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 1994 Nomor 061.1 / 3021 / SJ yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor 061.1 / 027407 tenlang Penambahan Sub Baglan Verifikasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah /Daerah Tingkat II; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 diubah.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2009
FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2009/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi, dipandang perlu mengatur Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Kepwali No. 52 Tahun 2001 tentang Rincian tugas sub-sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
90 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2009
tugas pokok dan fungsi badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2009; Perda Kab.Gorut No.3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan badan, penjabaran tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2009.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2019/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Walikota Tegal
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, maka
Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten
Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas
Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Daerah Kota Tegal
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 7 Tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk. II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 4 tahun 2016; Perwal Tegal No 16 Tahun 2016; Perwal Tegal No 2 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Atas Perwal tegal No 2 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Ketentuan Pasal 3 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia
telah ditetapkan bahwa tugas pemerintahan
dan pembangunan Sub Sektor Pos dan
Telekomunikasi dialihkan dari tanggung
jawab Departemen Perhubungan menjadi
tanggung jawab Departemen Komunikasi dan
Informatika;
b. bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan
pengelolaan kewenangan di bidang
perhubungan di Kabupaten Sinjai, perlu
melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan tata
Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3148)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3830);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38.
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4262):
7. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara
Republik Indonesia, serta Peraturan Presiden
Nomor 10 dan 15 Tahun 2005 tentang Unit
Kerja dan Tugas Eselon I Kementrian Negara
Republik Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Susunan dan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor
9)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Sinjai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Sinjai
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat