Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2006

PERUBAHAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
29 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2006
Tanggal Berlaku
29 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan