Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Pasal 14, Pasal 24, Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat