Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA DI KAB. REMBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu tata cara pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Pelaksanaan PEmbentukan Pengelola Kegiatan DBM EKS PNPM-MPd Menjadi BUM Desa Bersama; Penyelesaian Permasalahan; Persiapan dan Pelaksanaan Peralihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama; Pembinaan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama; Pengawasan dan Evaluasi Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama; Organisasi, Pengurus, dan Pegawai BUM Desa Bersama; Pegawai BUM Desa Bersama; Gaji dan Tunjangan; Modal, Aset dan Tambahan Modal BUM Desa Bersama; Tata Kelola Penyelenggaraan BUM Desa Bersama Hasil Pembentukan dari Pengelola Kegiatan DBM EKS PNPM-MPd; Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir masyarakat; Unit Usaha BUM Desa Bersama Selain Dana Bergulir Masyarakat; Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Kerjasama BUM Desa Bersama; Pembagian Hasil Usaha; Laporan Evaluasi dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Penutupan Unit Usaha; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
45
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top
FM Kabupaten Sukoharjo, maka perlu diatur petunjuk
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Tahun 1999 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4486);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio TOP
FM Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 223);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor12, Tambahan Lembaran
Negara Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Susunan Organisasi LPPL Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo
terdiri dari :
a. Dewan Pengawas; dan
b. Dewan Direksi.
(1) Dewan Pengawas terdiri dari:
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. unsur masyarakat; dan
c. unsur praktisi penyiaran.
(2) Dewan Direksi terdiri dari:
a. Direktur Utama; dan
b. Direktur Operasional.
(3) Direktur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahi :
a. pelaksana administrasi umum dan keuangan;
b. pelaksana pemasaran;
c. pelaksana produksi dan siaran; dan
d. pelaksana teknik.
(4) Bagan susunan organisasi LPPL Radio TOP FM Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memajukan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik untuk memantapkan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab
diperlukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, bahwa evaluasi akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah sebagai bagian dari rangkaian sistematik
untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah
kepada masyarakat, bahwa peraturan walikota Nomor 10 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah dipandang sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan
materi muatannya dengan peraturan perundangundangan yang ada diatasnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Materi pokok : Pelaksanaan Evaluasi AKIP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, guna mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta panduan bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya perlu disusun Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Diatur tentang ketentuan umum, kewenangan, Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan dalam
rangka memperlancar Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat/ maka
dipandang perlu membuat Ketentuan
pembentukan Kecamatan di Kabupaten
Selayar;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60/
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan
dari
kriteria yang ditentukan, yaitu :
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan.
(2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan
aspirasi masyarakat.
(1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa.
(2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/
dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan
hasil pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan
di Kabupaten Selayar
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 553
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri;
b. bahwa untuk meringankan masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, baik pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengalokasikan Dana Bantuan Beasiswa Kurang Mampu TA 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu TA 2020.
1. UU No. 20 Tahun 2003;
2. UU No. 33 Tahun 2004;
3. UU No. 30 Tahun 2008;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 48 Tahun 2008;
6. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;
7. PP No. 12 Tahun 2019;
8. Permendagri No. 13 Tahun 2018;
9. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang tata cara serta alokasi dana bantuan beasiswa kurang mampu pada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
5 Pasal (5 Hlm.) dan 8 halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja dan tertib administrasi keuangan pada Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang, perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan standar biaya khusus bagi petugas pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2021
Petugas Pengelola Islamic Centre dipekerjakan dengan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua Bidang Kemakmuran, Ketua Bidang Pendidikan Islam, Ketua Bidang Usaha, dan Ketua Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang, dan
b. Petugas Pengelola Islamic Centre dalam menjalankan tugas dan fungsinya dimonitor dan dievaluasi oleh Sekretaris Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat