Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Diatur tentang ketentuan umum, kewenangan, Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat