(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dari kriteria yang ditentukan, yaitu : a. Jumlah Penduduk; b. Luas Wilayah; c. Jumlah Desa/Kelurahan. (2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan aspirasi masyarakat. (1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa. (2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/ dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan hasil pemekaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat