Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003

KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dari kriteria yang ditentukan, yaitu : a. Jumlah Penduduk; b. Luas Wilayah; c. Jumlah Desa/Kelurahan. (2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan aspirasi masyarakat. (1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa. (2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/ dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan hasil pemekaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003 tentang KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
03 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2003
Tanggal Berlaku
03 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.21
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan