Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2022

Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Pelaksanaan PEmbentukan Pengelola Kegiatan DBM EKS PNPM-MPd Menjadi BUM Desa Bersama; Penyelesaian Permasalahan; Persiapan dan Pelaksanaan Peralihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama; Pembinaan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama; Pengawasan dan Evaluasi Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama; Organisasi, Pengurus, dan Pegawai BUM Desa Bersama; Pegawai BUM Desa Bersama; Gaji dan Tunjangan; Modal, Aset dan Tambahan Modal BUM Desa Bersama; Tata Kelola Penyelenggaraan BUM Desa Bersama Hasil Pembentukan dari Pengelola Kegiatan DBM EKS PNPM-MPd; Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir masyarakat; Unit Usaha BUM Desa Bersama Selain Dana Bergulir Masyarakat; Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Kerjasama BUM Desa Bersama; Pembagian Hasil Usaha; Laporan Evaluasi dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Penutupan Unit Usaha; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan