Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Pelaksanaan PEmbentukan Pengelola Kegiatan DBM EKS PNPM-MPd Menjadi BUM Desa Bersama; Penyelesaian Permasalahan; Persiapan dan Pelaksanaan Peralihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama; Pembinaan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama; Pengawasan dan Evaluasi Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat EKS PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama; Organisasi, Pengurus, dan Pegawai BUM Desa Bersama; Pegawai BUM Desa Bersama; Gaji dan Tunjangan; Modal, Aset dan Tambahan Modal BUM Desa Bersama; Tata Kelola Penyelenggaraan BUM Desa Bersama Hasil Pembentukan dari Pengelola Kegiatan DBM EKS PNPM-MPd; Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir masyarakat; Unit Usaha BUM Desa Bersama Selain Dana Bergulir Masyarakat; Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Kerjasama BUM Desa Bersama; Pembagian Hasil Usaha; Laporan Evaluasi dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Penutupan Unit Usaha; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat