Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghidupkan dan
memfungsikan kembali kawasan Kota Lama
Semarang dan untuk melindungi bangunan-
bangunan kuno yang ada pada kawasan tersebut,
serta meningkatkan kualitas tatanan lingkungan
kawasan yang selaras, serasi dan seimbang, perlu
mengarahkan segala bentuk kegiatan
pembangunan pada kawasan dimaksud;
b. bahwa agar kegiatan pengembangan dan
pembangunan kawasan Kota Lama tersebut dapat
berjalan sesuai yang diharapkan, maka perlu
dibentuk Badan Pengelola Kawasan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola
Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 32 T'ahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 26 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Normor 69 Tahun 1996, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2004, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2004 dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 646/50/tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2007.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2021
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERUBAHAN - KEDUA ATAS - PERATURAN DAERAH - KOTA LUBUKLINGGAU - NOMOR 7 TAHUN 2016 -TENTANG - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk meningkatkan efektifitas,Profesionalisme dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Daerah ,maka Peraturan Daerah Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tantang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau ,sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 99 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimna yang telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah PERDA Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
1. dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang perlindungan perempuan dan anak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan peraturan Bupati Pesawaran ini dibentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan anak pada Dinas PPPA. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintah yang bersifat pelaksana dari Dinas PPPA, di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka kebutuhan organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah kabupaten terutama di bidang sosial perlu dibentuk UPT.
Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Perbup No. 35 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi,tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas sosial kabupaten bengkulu selatan, pembentukan UPTD ditetapkan dengan peraturan bupati.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tat kerja UPTD pada dinas sosial kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU NO. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 TAhun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda No. 9 Tahun 2016, Perbup No. 35 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tat kerja UPTD pada dinas sosial kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perbup No. 3 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur
pengawas, unsur perencana, unsur pendukung tugas Bupati
dalam penyusunan dan pelaksanaan tugas daerah yang bersifat
spesifik yang diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah;
b.bahwa dalam rangka optimalisasi perangkat daerah dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan
organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Blora sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2008 perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari :
a.Inspektorat;
b.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.Badan Kepegawaian Daerah;
d.Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana;
e.Badan Lingkungan Hidup;
f.Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan;
g.Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik;
h.Kantor Ketahanan Pangan;
i.Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah;
j.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora; dan
k.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soeprapto Cepu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 12 Tahun 2017
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Dinas dapat dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas sebagai tugas operasional atau kegiatan penunjang; dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Humbang Hasundutan selama ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis SPAM, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2016; PERMEN PUPR No. 27/PRT/M/2016; PERDA Kab Humbang Hasundutan No. 6 Tahun 2016; PERBUP Humbang Hasundutan No. 33 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan baatsan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselon, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, Aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Air Bersih (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2009 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai implementasinya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan, Kedudukan, Dan Tugas Pokok; Unit Pelaksana Teknis Tertentu; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2008.
19 Halaman Peraturan Dan 32 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, belum dijabarkan
secara jelas tugas dan fungsi Sekretaris Daerah kepada para
Asisten, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2016;
pembentukan organisasi dan tata kerja kantor perpustakaan dan kearsipan kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Thaun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2014
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Derah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan administratif dan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD serta mengakomodir bertambahnya beban kerja pada Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, dan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Prov. Sumsel, maka perlu dilakukan perubahan terhadap nomenklatur dan susunan organisasi pada Biro-Biro dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, Biro Humas dan Protokol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Derah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2013.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat