Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari : a.Inspektorat; b.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c.Badan Kepegawaian Daerah; d.Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana; e.Badan Lingkungan Hidup; f.Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan; g.Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik; h.Kantor Ketahanan Pangan; i.Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah; j.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora; dan k.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soeprapto Cepu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
25 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2011
Tanggal Berlaku
25 Februari 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.12/TLD No.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan