Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari : a.Inspektorat; b.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c.Badan Kepegawaian Daerah; d.Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana; e.Badan Lingkungan Hidup; f.Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan; g.Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik; h.Kantor Ketahanan Pangan; i.Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah; j.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora; dan k.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soeprapto Cepu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat