Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2016 diubah yaitu Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 21, Ketentuan Pasal 22, Ketentuan Pasal 23, Ketentuan Pasal 24, Ketentuan Pasal 25, Ketentuan Pasal 26, Ketentuan Pasal 27, Ketentuan Pasal 28, Ketentuan Pasal 29, Ketentuan Pasal 30, Ketentuan Pasal 31, Ketentuan Pasal 33, Ketentuan Pasal 35, Ketentuan Pasal 39, Ketentuan Pasal 41.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat