Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 12 Tahun 2017

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan baatsan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselon, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, Aset.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 12 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
05 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
BD.2017/ No. 12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan