Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan baatsan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselon, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, Aset.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat