Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2008

Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ketapang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan, Kedudukan, Dan Tugas Pokok; Unit Pelaksana Teknis Tertentu; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ketapang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.12, TLD No.12, LL KAB.KETAPANG: 51 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan