Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banjar No. 32 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi PNS Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi kinerja pejabat fungsional
umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan
sebagai upaya mendukung pencapaian kinerjanya dalam
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat serta dalam upaya menunjang
kesejahteraan pejabat fungsional umum, maka perlu
memberikan tunjangan tambahan penghasilan yang
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Umum Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Ketentuan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Umum;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini diberlakukan, maka Peraturan Bupati Banjar
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan
Bagi PNS Jabatan Fungsional Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PEMUATAN PEMBERITAAN ADVETORIAL, SPONSOR, ARTIKEL DAN RUBRIK KHUSUS KEPADA MEDIA MASSA DAN WARTAWAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan
informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik
dalam bentuk berita, artikel, pemberitaan advetorial, sponsor
maupun rubrik khusus pada media massa serta untuk
menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota
Probolinggo dengan masyarakat, maka perlu penyertaan
Wartawan Kota Probolinggo di dalam publikasi.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 10);
3. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2016 Nomor 96);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 116).
Biaya pemberian jasa publikasi adalah sebagai kompensasi penulisan artikel,
pemuatan berita pada media massa kepada wartawan Kota Probolinggo baik
berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media
elektronik (online, radio dan televisi) tahun 2017 sebesar Rp. 30.000,- per
artikel/berita. Sedangkan untuk pemuatan advertorial, sponsor dan rubrik
khusus pada media massa diberikan jasa publikasi sebagai kompensasi
pemuatan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan media massa masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2021, terdapat pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6938);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09);
17. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor Tahun 02 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2007 Nomor 02), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor Tahun 02 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 Nomor 24);
18. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 25).
Materi Pokok Peraturan ini adalah:
1. SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2020
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 14 Tahun 2019
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.No.14/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan,Penerimaan,Perhitungan,Penilaian Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tata Cara Permintaan dan Waktu Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen, besaran tunjangan transportasi
yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan
harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar
kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya
operasional kendaraan dinas jabatan;
b. bahwa untuk menentukan besaran tunjangan
transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen telah dilakukan Kajian
Penelitian Analisis Tunjangan Transportasi bagi
Anggota DPRD Kabupaten Kebumen oleh PT
Sucofindo Persero Cabang Semarang berdasarkan
Laporan Nomor: 003/SMG/INSPEKSI
UMUM/XI/2017 tanggal 6 November 2017;
c. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen, ketentuan lebih lanjut
mengenai besaran tunjangan transportasi diatur
dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 15 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 531
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat