Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Umum Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Ketentuan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Umum; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat