Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 32 Tahun 2014

Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi PNS Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi PNS Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Umum; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi PNS Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 September 2014
Tanggal Pengundangan
30 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.32
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 14 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan