Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat