Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang
DINAS TENAGA KERJA, SOSIAL DAN TRANSMIGRASI - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/NO.983
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan dibentuknya Balai Latihan Kerja sebagai Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan
Transmigrasi berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor
19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana
Teknis Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, perlu mengatur rincian tugas pokok dan
fungsinya; bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 19
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana
Teknis Badan dan Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, Tugas Jabatan Struktural ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan mengubah
Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun
2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga
Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2009 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu penyeragaman Tatas Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 1951, PP No.43 Tahun 1958, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.77 Tahun 2007, Peraturan bersama Menparpostel dan mendagri No B-48/HK 103/mptm-83, No.25 tahun 1988, Permendagri No.17 Tahun 2006, Permenpan No.22 Tahun 2008, Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Jabatan, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan dan Pencabutan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
Peraturan ini memiliki 27 halaman dan 74 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah pada Dinas Tenaga
Kerja, Sosial dan Transmigrasi dapat dibentuk unit pelaksana
teknis sesuai kebutuhan yang nomenklatur, jumlah dan jenis,
susunan organisasi, tugas dan fungsinya ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi
penyelenggaraan pelatihan ketenagakerjaan, perlu
membentuk unit pelaksana teknis pada Dinas Tenaga Kerja,
Sosial dan Transmigrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan dan Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 11 pada Pasal 1, angka 12 pada Pasal 2, penyisipan BAB XXVIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2011
POLISI PAMONG PRAJA - RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2011/NO.981
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan susunan organisasi pada
Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja,
Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Magelang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
PeraturanBupati ini mengatur tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2009 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2011
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2011/NO.980
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Magelang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil dalam penggunaan pakaian dinas dan atributnya dipandang perlu untuk meninjau kembali penggunaan pakaian dinas dan atributnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.30 Tahun 1980, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 2, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 24 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS,TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, produktifitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu pengaturan mengenai ketentuan hari dan jam kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Keppres No.68 Tahun 1995, Kepmenpan No.8 Tahun 1996, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hari dan Jam Kerja, Sanksi Administratif, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa menindak lanjuti Pasal 37 huruf h dan Pasal 48 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 serta Pasal 50 ayat (1) Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang menyebutkan belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup; Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas yaitu untuk tanggap darurat yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi dan penyediaan fasilitas sarana/prasarana yang memadai serta penceghan bencana merupakan bagian kegiatan pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah: UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala BNPB Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Belanja Tidak Terduga; Tujuan Pemberian dan Penggunaan Belanja Tak Terduga; Penganggaran, Penetapan Besaran Alokasi dan Peruntukan Untuk Setiap Kegiatan Dana Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Tidak Terduga; Sumber Dana, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat